Tak Terima Ditilang Polisi, Pria Mabuk di Gorontalo Buang Motor ke Semak-semak

24 Februari 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Rustam Duluta membuang sepeda motornya ke semak-semak di jalan raya Kecamatan Popayato menuju Kecamatan Marisa, Gorontalo. Aksi tersebut dilakukan lantaran dia tak terima ditilang polisi.
ADVERTISEMENT
Aksi Rustam terekam dalam video berdurasi 45 detik. Rustam mengenakan jaket warna kuning bertuliskan Hanura di bagian belakang. Ia berusaha menggulingkan motornya, jenis Absolut Revo ke semak-semak, tampak beberapa kali Rustam sempoyongan. Bahkan ia berusaha menyerang petugas.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut, Rustam ditilang pada Kamis (20/2). Kondisi Rustam saat ditilang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Hasil pemeriksaan terhadap pengendara tersebut tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK dan kedua sudah dalam kondisi mabuk berat,” ujar Wahyu kepada kumparan, Senin (24/2).
Wahyu menuturkan, Rustam juga memaki petugas kepolisian. Bahkan, ia berusaha menyerang petugas. Menurut Wahyu, razia tersebut merupakan hal rutin untuk menertibkan warga yang tak punya kelengkapan berkendara terutama helm.
ADVERTISEMENT
“Mengeluarkan kata-kata kasar berupa makian kepada petugas serta membanting sepeda motor yang ditumpanginya dan berusaha akan memukul anggota Satuan Lalu Lintas yang saat itu sedang melaksanakan operasi di tempat tersebut,” imbuh Wahyu.
Atas insiden tersebut, Wahyu mengimbau warga khususnya warga Gorontalo agar selalu menggunakan kelengkapan berkendara. Hal itu untuk menjaga keselamatan pengendara saat berlalu lintas.
“Mengingat kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran dan penegakan hukum di jalan adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas,” tutup Wahyu.