Takut KPK, DPRD DKI Hapus Anggaran Rp 5 M untuk Turap Bantargebang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Awalnya, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantargebang Asep Kuswanto mengatakan tujuan penurapan lantaran kali sudah mulai longsor dan melintas di wilayah Bantargebang.
"Jadi (anggaran) membangun turap, ada kali melintas di Bantargebang, tapi mulai longsor. Itu di dalam TPST Bantargebang," kata Asep dalam rapat rancangan anggaran APBD 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Mendengar pengajuan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menuturkan apabila anggaran itu dimasukkan, tak menutup kemungkinan dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena lahan itu bukan bagian dari Jakarta.
"Begitu dianggarkan, besok diperiksa BPK kita. Kita enggak mau juga tiba-tiba melanggar-melanggar itu, kita diperiksa. Mesti jelas status kali itu. Itu kalinya siapa?" kata dia.
Untuk itu, ia meminta agar anggaran 5 miliar untuk menurap kali dibatalkan. Ia ingin agar PTSTP memperjelas status turap terlebih dahulu sebelum membangun agar tidak berurusan dengan lembaga hukum. Taufik tak ingin pembangunan turap dipermasalahkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini jangan dulu Pak, saya ragu. Karena kalau Bapak tanam nih, turap-turap, abis itu Bapak mesti serahin loh ke Bekasi ada tertera, hibah dari Bantargebang, turap ini. Ini soal administrasi keuangan. Nanti Bapak ditangkap KPK itu," kata Taufik.
Setelah itu, Ketua Komisi D DPRD DKI , Ida Mahmudah menanyakan apakah anggota komisi sepakat anggaran 5 miliar itu batal untuk dianggarkan. Seluruh anggota pun menyetujui.
"Berarti anggarannya didrop ya? Baik. Bapak ibu sekalian, anggaran (turap Kali Ciasem) kita drop," ujar Ida sambil mengetok palu.