Takut Viral, Polisi yang Diperas LSM Bayar Rp 50 Juta Pakai Modal Bisnis Istri

26 November 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Polsek Menteng berinisial HW menjadi korban pemerasan LSM Tamperak. Ia dituduh menerima suap saat menangkap kelompok narkoba terkait kasus begal yang menimpa karyawan Basarnas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban telah diperiksa oleh Propam dan tidak terbukti menerima suap. Meski begitu korban saat diperas tetap memberikan uang sebesar Rp 50 juta karena takut diviralkan.
"Korban takut diviralkan artinya suasana kebatinan saat itu banyak diviralkan oknum-oknum suasana kebatinan itu berpengaruh ke korban. Walaupun hasil pemeriksaan korban tidak ada suap-menyuap," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (26/11).
Menurut Hengki, meskipun tidak bersalah, korban takut opini publik negatif ketika tuduhan itu viral. Sehingga ia nekat mengeluarkan uang puluhan juta.
"Yang bersangkutan menyatakan, korban, terkadang fakta dikalahkan oleh opini publik. Padahal kejadian tidak seperti itu kemudian diviralkan sehingga dihakimi oleh media sosial," kata Hengki.
Uang yang dipakai oleh korban merupakan uang pribadi. Ia meminjam dari dana usaha istrinya.
ADVERTISEMENT
"Ternyata 50 juta yang bersangkutan pinjam modal usaha istri yang bekerja sebagai wedding organizer," kata Hengki.
Kasus ini terungkap setelah HW mengadukan pemerasan itu ke atasannya. Ia tidak sanggup saat dimintai uang Rp 200 juta lagi oleh LSM Tamperak. Pihak LSM ini meminta uang karena penyidik polisi menempatkan para terpidana kasus narkoba ke panti rehab.
Kombes Hengki sendiri beralasan, penempatan komplotan tersangka narkoba di tempat rehab itu karena tak ada bukti narkoba yang ditemukan.
Dalam kasus pemerasan ini polisi menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka. Selain itu juga seorang lainnya berinisial RM (46) yang ikut serta dalam pemerasan.
Hengki mengatakan modus mereka datang berpura-pura menjadi lawyer. Lalu mencari celah untuk dilakukan pemerasan. Dalam setiap aksinya mereka selalu membawa kamera tersembunyi yang rekamannya digunakan untuk memeras.
ADVERTISEMENT
"Dia datang dengan meminta tolong perkara sebagai lawyer kemudian dicari celah untuk pemerasan. Kemudian memaksa keluarga buat testimoni ada suap-menyuap. Mengancam penyidik untuk berikan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi akan diviralkan dan kemudian dilaporkan ke petinggi negara maupun instansi baik sipil maupun TNI-Polri," kata Hengki.