Taman, Hutan Kota, dan TPU di Jakarta Tutup hingga 30 Maret Imbas Corona
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta membatasi sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak hingga menutup sekolah dan tempat hiburan. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona .
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga memutuskan menutup taman dan hutan kota di seluruh Jakarta, termasuk Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk sementara waktu. Penutupan ini dilakukan terhitung sejak 14 Maret hingga 30 Maret 2020.
"Menutup sementara taman dan hutan kota mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dalam rangka mengantisipasi persebaran virus corona atau COVID-19," tulis Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dalam Surat Edaran No 04/SE/2020, Rabu (18/3).
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, tertanggal 13 Maret 2020.
Meski seluruh taman, hutan kota, dan TPU ditutup, para pekerja di lingkungan taman dan hutan kota tetap bekerja seperti biasa dan tak diliburkan.
ADVERTISEMENT
"Selama penutupan taman dan hutan kota, pengelola taman tetap melaksanakan tugas rutin," jelas surat edaran itu.
Adapun tugas pokok Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI yakni melaksanakan pengelolaan pertamanan dan pemakaman.
Sementara salah satu fungsi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI yaitu mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan makam, taman, jalur hijau, dan keindahan kota.
Beredar foto di media sosial yang memperlihatkan petugas penjaga TPU tengah memasang spanduk pemberitahuan penutupan makam di salah satu TPU di Jakarta Selatan.
Secara nasional, jumlah pasien positif virus corona berjumlah 227 orang. 11 pasien telah dinyatakan sembuh, namun 19 pasien dinyatakan meninggal dunia.