Tambahan Cuti Bersama Lebaran Masih Belum Jelas

11 April 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lokasi Lebaran Betawai di Setu Babakan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lokasi Lebaran Betawai di Setu Babakan (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lebaran sudah tinggal dua bulan lagi. Tapi persiapan menyambutnya bukan urusan mudah, lebih lagi dalam masalah transportasi. Yang paling pelik urusan mudik.
ADVERTISEMENT
Menyikapi mudik yang bakal membludak, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi usul adanya cuti tambahan pada 11 dan 12 Juni. Lebaran sendiri sesuai penanggalan di kalender 2018, jatuh pada 15 dan 16 Juni.
Tapi cuti tambahan ini baru sekadar usulan, belum ada keputusannya.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.
Menurut Herman, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Penjualan tiket Kereta Api angkutan Lebaran (Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Penjualan tiket Kereta Api angkutan Lebaran (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.