Tambal Sulam Kasus Hukum Mati WNI 2023: 19 Bebas, Muncul 29 Kasus Baru

9 Juli 2024 18:27 WIB
Ā·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam sepuluh tahun terakhir, 360 WNI selamat dari kasus hukuman mati. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
ADVERTISEMENT
"Selama tahun 2014 hingga tahun 2023 total ada 360 kasus hukuman mati yang sudah dapat kita bebaskan," tutur Judha dalam podcast DipTalk bersama kumparan.
Pembebasan hukuman mati yang dimaksud termasuk pembebasan murni hingga penurunan ke hukuman penjara.
Namun, di saat yang bersamaan terdapat puluhan laporan kasus baru.
"Bagus angkanya, tapi jumlah penambahan kasus baru jauh lebih banyak. Sebagai contoh, untuk kasus tahun lalu saja, 2023, kita sudah mampu menyelamatkan 19 orang saudara kita dari ancaman hukuman mati. Namun di tahun yang sama, penambahan kasus baru 29. So, surplus 10," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Judha juga menyoroti pentingnya membangun pedoman mengenai pendampingan WNI yang terancam hukuman mati.
"Saat ini sudah ada keputusan Menlu membangun pedoman mengenai pendampingan WNI terancam hukuman mati yang bukan hanya memastikan negara hadir dalam proses pendampingan hukumnya, namun juga memberikan guidance bagaimana melakukan langkah-langkah pencegahan," jelas Judha.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan semua stakeholder di dalam negeri untuk mencegah penambahan angka kasus WNI di luar negeri.