Tampang 3 Pengendara Moge Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

13 Februari 2021 14:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian bersama Satgas COVID-19 Kota Bogor berhasil mengungkap para pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap dan menerobos pos pemeriksaan rapid test antigen, Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
Dari 12 pengendara, 3 di antaranya dinyatakan bersalah karena pelat kendaraan yang dipakai bernomor ganjil. Ketiganya pun digelandang ke Balai Kota Bogor.
Tampak mereka mengenakan kalung papan bertuliskan 'Pelanggar PPKM'.
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Mereka pun diberi sanksi denda maksimal atau senilai Rp 250 ribu. Denda ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020.
"Tadi sudah diproses ya, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan gitu sudah diselesaikan juga dan saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapa pun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2).
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Berikut identitas pengendara moge pelanggar ganjil genap di Bogor:
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, para pelanggar ini mengaku tak mengetahui wilayah Bogor sedang menerapkan aturan ganjil genap. Pihaknya pun menyerahkan masalah pemberian sanksi kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
"Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi semua klub-klub mobil, klub-klub motor untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dalam rangka menekan COVID-19," ujar Condro.
***