Tampang TikToker Galih Loss saat Ditangkap Polisi Terkait Hewan Mengaji

23 April 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan Galih Aji Prakoso pemilik akun TikTok @Galihlosss29 sebagai tersangka. Galih dijerat UU ITE dan Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang dirilis polisi, Galih tampak mengenakan kaus warna hitam dengan dibalut jaket lengan panjang warna cokelat. Galih berdiri sambil memegang 2 HP.
Galih telah meminta maaf atas video hewan mengaji yang dibuatnya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, Galih membuat video kuis terhadap seorang anak di bawah umur. Dia bertanya pada seorang anak kecil tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?'. Video itu pun dikritik keras netizen. Galih dituding menghina agama Islam.
Dalam video itu dia menanyai anak kecil hewan apa yang bisa mengaji. Setelah anak kecil itu menyerah tak bisa menjawab, Galih lalu berucap "Auuuuuuu...." yang dilanjutkan dengan kalimat taawuz.
Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, biasa dibaca saat hendak membaca surat Al-Quran/mengaji. Ucapannya "a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi'.
ADVERTISEMENT
Berikut 2 pasal yang dikenakan pada Galih:
1. Pasal 28 Ayat 2 Tentang Undang-Undang ITE
Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang. Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
2. Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT