Tanam Ganja Asal Amerika, Pria di Bandung Dibekuk Polisi

19 Oktober 2020 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers terkait kasus pria yang menanam ganja di Bandung di Mapolda Jabar, Senin (19/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers terkait kasus pria yang menanam ganja di Bandung di Mapolda Jabar, Senin (19/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria asal Bandung, Gun Gun, diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sekeloa Utara, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Herry Afnadi.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain biji ganja yang belum disemai dan juga mulai tumbuh. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti sebanyak 600 butir ekstasi dan sabu 500 gram.
"Gun Gun melakukan (praktik tanam ganja) dengan bantuan sinar ultraviolet lampu jadi di ruangan tertutup kemudian dikasih bilik supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (19/10).
Rudy menambahkan, biji ganja tersebut diperoleh Gun Gun dengan cara memesan di media sosial Instagram dari Amerika Serikat. Pelaku kemudian mempelajari teknik menyemai ganja hingga tumbuh melalui media sosial YouTube. Informasi yang diperoleh, pelaku memutuskan membeli ganja dari Amerika Serikat karena harganya lebih murah.
ADVERTISEMENT
"Biji ganjanya cukup banyak juga yang dia peroleh dibeli melalui Instagram katanya dibeli bijinya dari Amerika Serikat, ada akun pribadi yang bisa langsung di kontak. Kemudian bisa memesan biji ganjanya," ucap dia.
"Ini dari Amerika bukan dari Aceh, harganya Rp 300 ribu, di sana (Amerika) lebih murah ternyata karena di Amerika legal," lanjut dia.
Setelah memesan dari media sosial Instagram, barang lalu dikirim menggunakan paket jasa. Kepada polisi, Gun Gun mengaku sudah satu bulan melakukan aksinya. Namun demikian, atas kasus itu polisi masih melakukan pengembangan.
"Dikirim melalui FedEx, kan banyak yang menggunakan paket jasa itu," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, Gun Gun disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT