Tangani Sengketa Pemilu, Dua Hakim MK Terpilih Komitmen Hindari Suap

19 Maret 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim MK Wahiduddin (kanan) dan Aswanto (kiri) pascarapur. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK Wahiduddin (kanan) dan Aswanto (kiri) pascarapur. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua calon petahana hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR telah disahkan dalam rapat paripurna Selasa (19/3) ini. Dua nama itu yakni Wahiduddin Adams dan Aswanto.
ADVERTISEMENT
Usai disahkan dalam rapat paripurna, Aswanto berkomitmen menghindari suap di periode keduanya di MK, khususnya berkaitan dengan sengketa Pemilu 2019 nanti. Terlebih, kata Aswanto, MK telah menggandeng KPK dalam upaya mencegah korupsi di pengadilan konstitusi itu.
"MK dari awal sudah mengundang kawan-kawan dari KPK untuk masuk mendampingi kita terutama dalam kaitannya dengan penanganan sengketa Pilkada, lalu sengketa Pileg dan Pilpres," kata Aswanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3)
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"InsyaAllah kami punya komitmen bahwa kami akan menangani sengketa pemilu, Pileg dan Pilpres secara profesional," imbuhnya.
Tak hanya menggandeng KPK, Aswanto juga menilai peran media penting dalam mengawasi kinerja MK dalam menangani perkara.
"Kami berharap doa dan bantuan teman-teman media agar kami terhindar dari hal-hal yang sifatnya koruptif, suap," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Wahiduddin menjelaskan, saat ini fokus MK adalah penanganan sengketa pemilu.
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Untuk itu MK telah mempersiapkan baik regulasinya, sarana pra sarana, dan juga bimbingan-bimbingan teknis terkait pada pihak-pihak yang nanti apabila memang perkaranya atau permohonannya masuk ke MK," ucapnya.
Terkait kasus suap, dua hakim MK pernah menjadi 'pasien' KPK. Pertama yakni mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap dari 4 kasus sengketa Pilkada. Ia pun divonis seumur hidup
Selain Akil, hakim MK yang pernah terjerat kasus suap di KPK yakni Patrialis Akbar. Patrialis terbukti menerima suap dalam perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis pun divonis 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT