Tanggapan Istri Munir Terkait Penolakan MA soal Dokumen TPF Munir

5 September 2017 21:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munir (Foto: Rubrik Bahasa)
zoom-in-whitePerbesar
Munir (Foto: Rubrik Bahasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istri aktivis Munir Said Thalib, Suciwati, mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan berkas hasil rekomendasi tim pencari fakta (TPF) kematian suaminya tidak wajib dibuka pemerintah. Menurutnya, MA telah menghilangkan harapan untuk mengungkap kematian Munir.
ADVERTISEMENT
Kasasi ke MA untuk menggugat Kementerian Sekretariat Negera merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Informasi publik yang meminta pemerintah membuka dokumen TPF Munir ke publik. Kontras (Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) mengajukan kasasi setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak.
"Penolakan kasasi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman majelis hakim kasasi dalam menilai pentingnya suatu informasi publik bagi masyarakat," kata Suciwati dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (5/9).
Suciwati juga menyayangkan pendapat hakim dalam amar putusannya. Hakim dia nilai telah memaklumi kesalahan administratif yang dilakukan pemerintah sehingga dokumen TPF Munir hilang. "Tentu dapat menjadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Suciwati tetap meminta Pemerintah Joko Widodo mencari dokumen TPF yang sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Dia juga berharap isi rekomendasi TPF mau dibacakan ke publik.
Poster Munir dalam aksi Kamisan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster Munir dalam aksi Kamisan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sedangkan Koordinator Kontras, Yati Andriyani, mengaku tengah mengkaji putusan MA tersebut. Mereka berencana mengajukan perlawanan hukum lanjutan setelah gugatanya dibatalkan lewat kasasi.
"Kita akan lakukan eksaminasi putusan ini setelah mendapat salinan resmi putusan. Untuk persiapan pengajuan PK (Peninjauan kembali)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) terkait permintaan untuk membuka dokumen tim pencari fakta kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib. Keputusan itu sejalan dengan putusan kasasi yang juga menolak permohonan Kontras.
ADVERTISEMENT
Menurut MA, Kementerian Sekretariat Negara tidak berkewajiban menyimpan dokumen yang mereka terima, termasuk hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta Kematian Munir.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, tidak mengatur secara eksplisit tugas dari Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk menyimpan, mengelola, menerima informasi yang bersumber dari Hasil Pencari Fakta di bidang tertentu, misalnya Hasil Pencari Fakta Kasus Kematian Munir," tertulis dalam putusan MA dari majelis yang dipimpin hakim agung, Irfan Fachruddin, yang dipublikasikan pada Selasa (5/9).
Putusan bernomor 241 K/TUN/KI/2017 menjelaskan, dokumen yang bisa dibuka untuk publik, melalui keputusan Komisi Informasi Publik, hanya jika disimpan Kementerian Sekretariat Negara. "Sehingga tidak ada kewajiban bagi termohon kasasi/pemohon keberatan (Kemensesneg) untuk memenuhi permintaan pemohon kasasi/termohon keberatan (Kotras)," jelasnya.
ADVERTISEMENT