Tanggapan Pemprov DKI soal Jakarta Penyumbang Sampah Laut Terbanyak

13 Desember 2019 17:07 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan, volume sampah di laut Indonesia mencapai 0,27-0,9 juta ton atau nyaris 1 juta ton setiap tahunnya. Jakarta menjadi salah satu wilayah penyumbang sampah laut terbanyak bersama Bekasi dan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, saat ini rancangan Pergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat sudah hampir selesai. Untuk itu, pihaknya tengah menyusun kebijakan lanjutan pengelolaan sampah yang menyeluruh.
"Kami sedang menyusun paket kebijakan pengelolaan sampah yang lengkap dan menyeluruh seperti peta jalan pengelolaan sampah, kewajiban pemilahan dan pengolahan sampah di gedung kantor-kantor Pemprov DKI Jakarta," kata Andono kepada wartawan, Jumat (13/12).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI, Andono Warih. Foto: Moh Fajri/kumparan
Namun, ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan melarang penggunaan plastik secara keseluruhan. Ia menyebut, Pemprov DKI hanya melarang penggunaan plastik sekali pakai.
"Pemerintah Daerah tidak melarang penggunaan material plastik karena plastik berkontribusi terhadap peradaban modern, berguna, dan mempermudah kehidupan manusia. Pemerintah daerah tidak ingin masyarakat jadi anti terhadap plastik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Regulasi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta adalah Pergub tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (single use plastic bag)," tambah Andono.
Seekor ikan berenang di antara sampah plastik. Foto: AFP/LUIS ACOSTA
Selain itu pihaknya juga memperbanyak sekatan Polietilena berdensitas tinggi (High Density Poly Ethylene, HDPE) untuk menyaring sampah yang mengalir ke air laut.
"Adanya sampah yang mengambang lewat di kedalaman badan air kita tutupi dengan pemasangan beberapa lapis kubus apung tersebut dalam satu aliran. Saringan sampah otomatis juga berfungi meminimalisir sampah yang ikut mengalir ke muara," tuturnya.
Tak hanya itu, Andono mengatakan Dinas LH juga telah memberikan sanksi sosial terhadap pelaku yang membuang sampah ke badan air mulai dari memasang foto pelaku hingga denda sebesar Rp 500 ribu.
Warga membuang sampah rumah tangga ke laut di pesisir pantai Kampung Jawa, Lhokseumawe, Aceh. Foto: Antara/Rahmad
Denda itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 127 (1) yang berbunyi; Setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka Ketika RW wajib memberikan sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW.
ADVERTISEMENT
"Sanksi sosial sudah diterapkan kepada pelaku yang membuang sampah ke badan air, bentuknya ada yang berupa memajang foto pelaku, menghukum pelaku membersihkan ruas sungai di mana dia mengotori, dipasangkan papan janji tidak akan membuang sampah sembarangan. Bentuknya sesuai kebijakan masyarakat dan kebijaksaaan lokal di daerah tersebut," pungkasnya.