Tanggapan Sekolah Tentang Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020

18 Maret 2020 9:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini melakukan perubahan mekanisme dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, penyaluran dan penggunaan dana BOS dibuat lebih fleksibel.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, serta meningkatkan penyaluran dana BOS agar lebih cepat dan transparan. Dalam penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, perubahan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap sekolah yang memiliki kondisi berbeda.
“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud dikutip dari laman Kemendikbud (10/2).
Ada empat pokok kebijakan dalam perubahan mekanisme BOS, yaitu nilai satuan BOS yang meningkat, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel, serta memperketat pelaporan BOS agar lebih transparan dan akuntabel.
Apriyanto, tenaga pengajar di SDN Banyuasin III, Palembang, menyambut positif perubahan skema BOS tahun 2020. Menurutnya, hal tersebut dapat mempermudah sekolah memenuhi fasilitas yang dibutuhkan murid karena dananya bisa dimanfaatkan dengan lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam peraturan BOS sebelumnya, penggunaan dana untuk pembelian buku teks maupun non-teks dibatasi hanya sebesar 20 persen dari total dana yang ada. Alokasi dana untuk pembayaran guru honorer pun dibatasi.
“Kami merasa terbantu dengan itu (BOS) karena memudahkan sekolah, kan,” ungkap Apriyanto kepada kumparan (12/3).
“Itu (dipakai) ke bagian buku rata-rata. Misalnya dulu satu buku tiga anak. Dengan adanya ini, harapan kami satu anak bisa dapat satu buku. Dana yang ada bisa dimanfaatkan untuk membeli buku baru,” tambahnya.
Menurut Apriyanto, proses pencairan dana BOS yang lebih cepat secara tak langsung juga membuat kesejahteraan guru honorer lebih terjamin. Melalui perubahan mekanisme ini, guru honorer bisa mendapatkan bayaran maksimal 50 persen dari total dana BOS.
ADVERTISEMENT
“Kemarin sudah diwacanakan oleh Kemendikbud kalau alokasi dana untuk honorer dari 15 persen menjadi 50 persen. Kalau untuk kami sebagai guru honorer, sangat menyambut baik dan senang. Biasanya kami hanya menerima sekitar Rp 300-400 ribu, sekarang bisa menerima mungkin Rp 1 juta,” tambahnya.
Namun ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa menikmati kebijakan baru ini, yakni Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Ilustrasi Sekolah Dasar. Foto: Shutter Stock
Adanya kebijakan ini membuat Apriyanto berharap dapat mempermudah pengurusan dokumen, sebab ia melihat banyak tenaga pengajar honorer yang belum memiliki dokumen yang diperlukan, terutama di daerah.
ADVERTISEMENT
“Namun dengan adanya 3 persyaratan yakni harus terdaftar di Dapodik, NUPTK, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Sementara di tempat kami ada beberapa guru yang belum dapat NUPTK. Harapan kami untuk teman-teman yang belum dapat itu ada solusinya, misalnya proses NUPTK dipercepat,” tutupnya.