Tangis Kombes Susanto & Arif Rachman di Depan Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

6 Desember 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menangis. Mereka merasa terkena imbas akibat kebohongan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
ADVERTISEMENT
Para saksi itu adalah eks Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris dan Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Arif Rachman Arifin. Air mata keduanya tumpah saat bersaksi pada Selasa (6/12) di PN Jakarta Selatan.
Susanto tidak kuat menahan tangis saat harus menceritakan nasibnya yang kini harus melepaskan jabatannya dan menerima sanksi pelanggaran kode etik, akibat kasus pembunuhan Yosua.
“Saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun,” kata Susanto di depan Majelis Hakim sambil menangis.
“Bagaimana perasaan Saudara?,” tanya Hakim.
“Kecewa, kesal, marah, Jenderal kok bohong. Susah nyari Jenderal. Kami paranoid nonton TV, media sosial, Jenderal kok tega menghancurkan karier,” jawab Haris.
“30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir, setelah pengabdian saya. belum yang lain-lain. Anggota-anggota hebat Polda Metro, Jaksel, bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan Majelis Hakim bagaimana keluarga kami?” lanjutnya.
Mantan Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Benny Ali (membawa dokumen berwarna merah) berjalan usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejak awal kasus ini mencuat, informasi soal peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan Yosua adalah adanya tembak menembak antara korban dengan Eliezer. Tembak menembak tersebut terjadi karena Eliezer memergoki Yosua yang melecehkan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Cerita itu pula yang disampaikan oleh Sambo kepada bawahannya di Propam Polri hingga level teratas Kapolri. Cerita itu juga yang disampaikan Polri ke publik.
Namun, dakwaan jaksa mengungkap bahwa skenario itu diduga dibuat oleh Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Yang terjadi, justru adalah eksekusi yang dilakukan oleh Sambo kepada Yosua.
Susanto yang saat itu merupakan anak buah Sambo mengaku dibohongi terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga yang menewaskan Yosua itu. Kariernya pun harus tertunda akibat peristiwa tersebut.
Terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Arif Rachman Arifin tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam persidangan yang sama, Arif Rachman juga tak kuasa menitikan air mata. Hakim bertanya bagaimana perasaan Arif Rachman saat tahu dirinya dibohongi oleh Sambo hingga akhirnya ia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
ADVERTISEMENT
“Sedih, saya hanya bekerja aja, Yang Mulia,” kata Arif kepada Majelis Hakim sambil menangis.
“Saudara dibohongi begini bagaimana?” tanya hakim kembali.
Namun pertanyaan ini tidak dijawab oleh Arif yang terus menangis. Berbeda dengan Susanto, Arif kemudian bahkan ikut menjadi tersangka hingga terdakwa karena dinilai terlibat menutupi pembunuhan Yosua.
Adapun selama saksi memberikan kesaksian, Ferdy Sambo terlihat mendengarkan dengan saksama. Ia kerap melihat langsung ke arah para saksi, sesekali terlihat menunduk.