Tangis Penyesalan Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit

10 Agustus 2021 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8).
 Foto: Polres Metro Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
EO terus tertunduk saat berada di ruangan konferensi pers Polres Jakarta Utara, Selasa (10/8). Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena lalai sehingga menyuntikkan vaksin kosong ke warga berinisial BLP di Pluit, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
EO yang mengenakan kemeja putih dan masker dobel itu terus menunduk selama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan duduk perkara kejadian ini.
Wanita berambut panjang itu ditemani penyidik wanita berkerudung yang terus berada di sisi kirinya. Sampai akhirnya, EO diizinkan untuk bicara terkait kesalahannya itu.
“Saya mohon maaf, terlebih, terutama, kepada keluarga dan orang tua anak yang telah vaksin, saya mohon maaf,” kata EO yang suaranya mulai terbata-bata.
Tak lama kemudian, tangisnya pecah. Beberapa detik, dia coba menata lagi emosinya untuk meneruskan pernyataan yang sempat terputus.
“Saya tidak ada niat apa pun. Saya hanya ingin membantu relawan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” tuturnya yang semakin tak kuasa menahan tangis.
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
EO terpaksa berhenti sejenak. Kini lebih lama dari yang tadi, sekitar 30 detik, lalu lanjut bicara.
ADVERTISEMENT
“Hari itu saya sudah memvaksin 559 orang,” tambah dia.
Setelah itu, microphone kembali diserahkan ke Yusri, dan EO berbalik sambil bersandar ke pundak penyidik yang ada di sebelah kirinya.
"Jelas ya mungkin kelalaiannya. Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu setelah 559 orang, lalai dia dan tak memeriksa lagi. Harusnya dicek dulu," kata Kombes Yusri.
Ini merupakan buntut dari video viral di media sosial. Dalam video, terlihat EO menyuntikkan vaksin kosong ke anak berinisial BLP. Ibunya yang merekam video itu sadar anaknya tidak menerima vaksin karena suntikan kosong. Ibu itu lalu melapor ke yayasan penyelenggara vaksinasi dan akhirnya vaksinasi ulang.
Setelah ramai, kasus ini diselidiki polisi. EO diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu ada 5 orang lainnya yang turut diperiksa, termasuk penyelenggara hingga Kepala Puskesmas Penjaringan.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, polisi memutuskan EO sebagai tersangka atas kasus ini. Dia dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Karena itu pula, EO tidak ditahan.