Tangkap 187 Perusuh di Slipi, Polisi Sita Rp 20 Juta Upah Provokator

23 Mei 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Provokator massa aksi 22 Mei di Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Provokator massa aksi 22 Mei di Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menangkap 187 perusuh di Slipi dan Petamburan, Jakarta Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
“Disamping instrumen dan delik, kami peroleh korpora delik atau hasil kejahatan, kami temukan uang Rp 20 juta. Tidak termasuk dalam amplop,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (23/5).
Provokator massa aksi 22 Mei di Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Hengki mengungkapkan, uang tersebut akan digunakan sebagai imbalan untuk provokator. Setiap orang mendapat uang Rp 150 ribu hingga 300 ribu yang dimasukkan dalam amplop.
“Atas nama Rafi misalnya, ada Sahrul, Mulyana, Faisal, kita sita dari tersangka, dan diakui di dalam BAP, dari seseorang yang membayar mereka,” ujar Hengki.
Provokator massa aksi 22 Mei di Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Terkait oknum yang membiayai para provokator, Hengki belum dapat mengungkapkannya. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 212, 214, 170, dan pasal 187. Dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT
“Sementar sumber uang kami temukan dari kelompok besar. Masih kami dalami,” tandasnya.