news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tangkap Kepiting, Tri Mulyadi Terancam Denda hingga Rp 250 Juta

3 September 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Ting-ting yang Dipakai Nelayan Cilacap (Foto: Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Ting-ting yang Dipakai Nelayan Cilacap (Foto: Dok: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang nelayan asal Samas, Srigading, Sanden, Bantul, DIY, Tri Mulyadi, terancam denda Rp 250 juta setelah kedapatan menangkap kepiting. Ia terjerat kasus hukum karena diduga menangkap kepiting tidak sesuai ketentuan yaitu di bawah berat 200 gram.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, menjelaskan Tri Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda DIY pada Agustus lalu. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Selain itu dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 juga diatur bahwa penangkapan kepiting harus di atas 200 gram.
"Yang ditangani Polda DIY ini merupakan warga masyarakat. Nelayan menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram, sehingga yang bersangkutan bersalah karena menangkap kepiting itu," ujar Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin (3/9).
Dijabarkan Yuliyanto, polisi telah mengamankan 56 ekor kepiting seberat enam kilogram. Jika dihitung rata-rata, maka 56 ekor kepiting tersebut memiliki berat di bawah 200 gram.
Meski begitu, polisi tidak menahan yang bersangkutan. Tersangka terancam denda Rp 250 juta atau tergantung dari putusan persidangan di pengadilan. Tersangka telah diperiksa sebanyak empat kali oleh polisi sebelum statusnya naik menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda DIY juga mempertimbangkan masukan dari Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berkunjung ke Polda DIY.
Masukan untuk melakukan pembinaan tetap diterima, namun terkait pemberhentian kasus Polda DIY belum menemukan format lantaran yang bersangkutan terbukti melanggar. Harapannya penyidikan bisa dipercepat dan disidangkan. Yuliyanto juga menegaskan bahwa polisi telah melakukan penyidikan sesuai prosedur.
"Aturan di lembaga negara setiap warga negara setelah 30 hari semenjak diundangkan negara (Permen 56) maka semuanya dianggap wajib tahu," jelasnya.
Yunus Husein, staf kusus Satgas 115 KPP saat mengunjungi Tri Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan melihat fakta yang sebenarnya dan melihat apakah proses hukum yang dilakukan berjalan secara adil.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya melihat fakta sebenarnya. Apakah benar hanya menangkap sejumlah kecil dan kemudian menjadi tersangka itu kita yang ingin tahu apakah ada sosialisasi, apa ada penyuluhan belum, apakah itu cukup adil," katanya.
"Ya memang idealnya pertama sosialiasi (masyarakat) tahu dulu. Kemudian pembinaan pendekatan hukum. Pembinaan kalau tidak mempan baru senjata pamungkas yang berjalan. Itu mungkin mana yang lebih pas, idealnya jangan langsung, termasuk kondisi masyarakat yang susah seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Tri Mulyadi menjelaskan dirinya tidak tahu menahu akan peraturan penangkapan kepiting tersebut. Pun begitu, ia mengaku bahwa kepiting dengan total berat 2,7 kg tersebut berukuran besar dan lebih dari 200 gram tiap ekornya.
"Lima bulan saya nggak melaut karena gelombang besar, cuaca buruk. Kita semua nelayan alih profesi cari kepiting untuk menyambung hidup di Laguna Samas," jelasnya.
ADVERTISEMENT