Tanya Dukcapil: Apakah Yatim Piatu Boleh Buat KK dan e-KTP Sendiri?

19 Juli 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kartu keluarga dan e-KTP merupakan dua dokumen wajib yang harus dimiliki penduduk Indonesia. Proses pembuatannya saat ini bisa secara online atau datang ke Dukcapil setempat.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana jika ada penduduk yatim piatu (tidak berayah dan beribu lagi) ingin membuat KK sendiri atau e-KTP? Apakah hal itu diperbolehkan?
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada prinsipnya, yatim piatu diperbolehkan untuk mencetak KK sendiri karena memang ada aturannya.
"Pada prinsipnya, setiap orang yang sudah dewasa di Indonesia boleh membuat KK sendiri walaupun belum menikah," kata Zudan.
"Jadi pecah KK dengan kepala keluarga, sepanjang sudah dewasa, itu dibolehkan dan peraturan kita mengizinkan itu," lanjut dia.
Zudan mendoakan kepada penduduk yatim piatu, terutama mereka yang masih sendiri, agar segera dipertemukan dengan jodohnya sehingga dalam KK nama mereka tidak tercantum sendiri.
"Nah, teman-teman saya doakan segera mendapat jodoh sehingga nanti di KK-nya tidak sendirian," tutup Zudan.
ADVERTISEMENT