Tanya Dukcapil: Bolehkah Minta File KK atau Akta Kelahiran Dicetak Sendiri?

24 Mei 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dukcapil Kemendagri membuat banyak terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya layanan online yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri adminduk.
ADVERTISEMENT
Namun, salah seorang warga mengaku tidak diberikan soft filenya saat meminta ke Dukcapil untuk dicetak sendiri. Bagaimana solusinya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan masyarakat yang mengurus online berhak menerima soft filenya.
"Penduduk yang mengurus online dapat diberikan filenya sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak)," ucap Zudan Arif.
Dokumen yang bisa cetak sendiri adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, surat pindah, dan Kartu Keluarga (KK).
"Bisa diminta filenya, bisa dicetak sendiri. Kalau di daerah itu belum ada layanan online dengan aplikasi, bisa minta lewat Whatsapp," ucapnya.
Bagaimana jika ada petugas Dukcapil yang tetap menolak memberikan soft filenya? Tunjukkan video di atas.
ADVERTISEMENT