news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanya Dukcapil: Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

14 Januari 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki masyarakat. Akta ini berfungsi sebagai pengakuan negara atas anak yang lahir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Akta Kelahiran juga sebagai salah satu syarat layanan seperti membuat ijazah, syarat masuk sekolah, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) hingga syarat pengangkatan anak.
Namun, bagaimana jika Akta Kelahiran hilang, dan bagaimana cara mengurusnya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan dua syarat mengurus Akta Kelahiran yang hilang. Pertama, membuat laporan kehilangan dari kantor polisi.
Kedua, menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Kedua syarat itu dibawa ke kantor Dukcapil sesuai alamat terakhir pada Kartu Keluarga, artinya sesuai domisili.
Misal, dulu Akta Kelahiran dibuat di Surabaya, tapi tinggal saat ini sesuai KK di Jakarta. Maka, Akta Kelahiran diurusnya di Dinas Dukcapil di Jakarta.
Dengan begitu tidak perlu repot-repot kembali ke Surabaya untuk dapatkan Akta Kelahiran yang hilang. Mudah bukan?
ADVERTISEMENT