Tanya Dukcapil: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Saat Mudik

29 April 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
e-KTP menjadi dokumen yang wajib dibawa ke mana pun termasuk saat mudik lebaran. Lalu, bagaimana jika e-KTP hilang dalam perjalanan mudik? Apakah harus mengurus ke kota asal?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan proses penggantian e-KTP bisa dilakukan di mana pun tanpa harus kembali ke kota asal.
"Saat teman-teman kehilangan KTP, maka untuk mencetak bisa dilakukan dimanapun," ucap Zudan.
Berikut penjelasannya dalam tanya jawab.