Tanya Dukcapil: Cara Mengurus Pindah Penduduk untuk Pendatang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan masyarakat yang ingin merantau, harus mengurus dokumen pindah penduduk.
Berikut penjelasannya.
"Tentu temen-teman harus punya pekerjaan dan harus punya tempat tinggal. Tetapi bila temen-teman hanya main ke Jakarta 2 bulan, 3 bulan, tidak perlu membuat KTP Jakarta," pesan Zudan.