ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan masyarakat yang ingin merantau, harus mengurus dokumen pindah penduduk.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Berikut penjelasannya.
Bagaimana prosedur mengurus pindah penduduk
Apa saja syaratnya?
Di mana dokumen baru diterbitkan?
Bagaimana jika merantau belum ada kepastian pindah karena belum dapat kerja?
"Tentu temen-teman harus punya pekerjaan dan harus punya tempat tinggal. Tetapi bila temen-teman hanya main ke Jakarta 2 bulan, 3 bulan, tidak perlu membuat KTP Jakarta," pesan Zudan.