ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan syarat membuat e-KTP saat ini sangat mudah, tidak ada lagi syarat surat pengantar RT/RW, atau kelurahan/desa seperti dulu.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan, desa," ucap Zudan.
Kemudian, datang ke Dinas Dukcapil setempat di kecamatan atau kabupaten/kota untuk mengajukan pembuatan e-KTP. Wajib datang sendiri karena harus foto wajah, rekam sidik jari, dan iris mata.
Setelah itu, Dukcapil akan menginformasikan jika e-KTP sudah jadi. Ingat, tidak bayar sepeser pun. Mudah bukan?