Tanya Dukcapil: Dear Milenial, Begini Cara Mudah Membuat e-KTP

11 Januari 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
e-KTP wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Namun, banyak milenial yang masih bingung cara dan syarat membuat e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan syarat membuat e-KTP saat ini sangat mudah, tidak ada lagi syarat surat pengantar RT/RW, atau kelurahan/desa seperti dulu.
"Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan, desa," ucap Zudan.
Kemudian, datang ke Dinas Dukcapil setempat di kecamatan atau kabupaten/kota untuk mengajukan pembuatan e-KTP. Wajib datang sendiri karena harus foto wajah, rekam sidik jari, dan iris mata.
Setelah itu, Dukcapil akan menginformasikan jika e-KTP sudah jadi. Ingat, tidak bayar sepeser pun. Mudah bukan?