Tanya Dukcapil: KK dan Akta Lahir Saya Habis Terbakar, Bagaimana Gantinya?

25 Februari 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pergantian dokumen kependudukan baik yang hilang atau rusak, bisa dilakukan di kantor Dukcapil, termasuk dalam kasus dokumen yang habis terbakar.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana jika dokumen yang lenyap itu adalah Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran? Dua dokumen ini umumnya disimpan di rumah tidak dibawa dalam dompet seperti e-KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan KK dan Akta Lahir harus diurus di tempat tinggal sesuai alamat pada e-KTP.
Misal, warga Sukabumi yang sedang kuliah di UI, kontrakannya di Depok terbakar. KK dan Akta Lahirnya ikut terbakar. Maka, pengurusan dokumen yang hangus itu dilakukan di Sukabumi sesuai alamat domisili.
"Undang-undang mengatur begitu sesuai asas domisili," ucap Zudan.