Tanya Dukcapil: Layanan e-KTP untuk Transgender

7 September 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Transgender atau orang yang ekspresi gendernya berbeda dengan jenis kelaminnya, menghadapi dilema dalam pembuatan dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Dukcapil Kemendagri menyebut transgender punya hak yang sama dengan warga lain untuk diakui negara sebagai penduduk, lewat dokumen kependudukan yang sah.
Dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP, maka kaum transgender juga bisa mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain. Karena itu layanan e-KTP untuk transgender tak ada diskriminasi.
Namun, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan, hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Karena itu, transgender harus mengisi data secara jujur, yaitu menuliskan jenis kelamin dan nama yang asli.
Simak penjelasan Zudan Arif soal layanan e-KTP untuk transgender dalam Tanya Dukcapil.
ADVERTISEMENT