Tanya Dukcapil: Membuat Akta Kelahiran Anak yang Tak Diketahui Orangtuanya

23 September 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Akta Kelahiran wajib dimiliki seorang anak sebagai pengakuan negara atas anak yang lahir, juga sebagai jaminan anak mendapatkan haknya dari negara.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana membuat Akta Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya? Misal anak yang tinggal di Panti Asuhan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan setiap anak berhak mendapatkan Akta Kelahiran, termasuk mereka yang misal tinggal di Panti Asuhan.
"Siapa yang menguruskan karena tidak diketahui ayah dan ibunya? Yang urus adalah kepala Panti Asuhan atau walinya atau kepala keluarga di mana anak ini dititipkan di dalam KK-nya," ucap Zudan.
Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran adalah adanya pernyataan sebagai wali, kemudian membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa anak itu tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui orang tuanya
"Yang membuat SPTJM kepala panti atau walinya," kata Zudan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perlu dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit jika lahir di rumah sakit, atau dari RT RW jika lahir di rumah, yang menyatakan anak tidak diketahui asal usulnya.
"Jadi tidak rumit karena ini memang hak anak," tutup Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan