Tanya Dukcapil: Mencegah Pungli Saat Mengurus Administrasi

1 Oktober 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masalah terbesar dalam pelayanan di Indonesia adalah adanya praktik pungutan liar alias pungli. Salah satunya dalam mengurus administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana mencegah pungli saat mengurus administrasi?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan semua layanan administrasi kependudukan bersifat gratis baik di tingkat RT, RW, desa, hingga level paling tinggi.
Tepatnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Baik mengurus e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan lainnya, gratis.
Karena layanan gratis, maka Zudan meminta agar adminduk itu diurus sendiri, tanpa perantara calo. Bagaimana jika ada petugas Dukcapil yang ngotot minta biaya administrasi?
"Tunjukkan video ini," kata Zudan.
Simak penjelasannya dalam 'Tanya Dukcapil: Mencegah Pungli Saat Mengurus Administrasi'.