news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanya Dukcapil: Perlukah Ganti e-KTP bagi Warga Berpindah-pindah Tempat

17 Mei 2022 21:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
e-KTP merupakan dokumen yang wajib dibawa ke mana pun bagi seluruh penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana jika ada penduduk yang sering berpindah domisili? Apakah perlu mengurus pembuatan e-KTP baru?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan jika kalian sering pindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP.
"Bila teman-teman pindah-pindah rumah karena pekerjaan misalnya dibagian marketing jadi sales, kalau tidak ada niat untuk menetap di suatu wilayah maka teman-teman tidak perlu ganti KTP elektroniknya," kata Zudan.
Zudan memberikan contoh, misal setahun tinggal di Bekasi dan setahun di Karawang lalu setahun di Cianjur, maka tidak perlu ganti KTP.
"Kalau perlu alamat cukup dengan surat keterangan tepat tinggal. Tetapi bila teman-teman belum tahu akan ditempatkan berapa lama di suatu daerah sebaiknya urus dengan surat pindah, sehingga di daerah baru sudah dengan KK dan KTP baru," tutur dia.
ADVERTISEMENT