Tanya Dukcapil: Perlukah Perpanjang e-KTP?

24 Agustus 2021 16:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
e-KTP berlaku seumur hidup. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
Namun, kartu identitas pribadi itu masih ada yang mencantumkan tanggal masa berlaku, sehingga memunculkan pertanyaan: Perlukah perpanjang e-KTP?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan e-KTP yang ada masa berlakunya, tetap berlaku seumur hidup. Karena itu tidak perlu diperpanjang.
Perpanjang atau pergantian e-KTP hanya dilakukan jika ada perubahan pada data di e-KTP. Misal domisili, status pernikahan, atau status pekerjaan.
Simak penjelasan Prof Zudan soal perlukan perpanjang e-KTP dalam 'Tanya Dukcapil'.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjajal ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Foto: Dok. Kemendagri