news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanya Dukcapil: Prosedur Mengurus Akta Perceraian

21 September 2021 14:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Permasalahan keluarga yang pelik kadang berujung pada perceraian. Hubungan suami istri yang sudah terjalin, terpaksa berakhir dan akan tertuang dalam 'Akta Perceraian'.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana prosedur mengurus Akta Perceraian?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan prosedur mengurus Akta Perceraian ternyata sangat mudah. Pertama, mengurus cerai di pengadilan.
Bagi pasangan Islam, diurus di Pengadilan Agama. Bagi nonmuslim atau penghayat kepercayaan, diurus di Pengadilan Negeri. Nah, dalam memutus perceraian muslim, Pengadilan Agama akan turut memberikan Akta Perceraian.
Sementara di Pengadilan Negeri bagi nonmuslim, Akta Perceraian harus dimintakan ke Dukcapil dengan membawa putusan perceraian dari pengadilan tadi dan Kartu Keluarga (KK).
Mudah kan? Jika ada syarat macam-macam di Dukcapil, tunjukkan video ini. Simak penjelasan lengkapnya dalam Tanya Dukcapil: Prosedur Mengurus Akta Perceraian.