Tanya Dukcapil: Saksi untuk Membuat Akta Kelahiran Lansia

16 November 2021 18:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akta Kelahiran penting dimiliki setiap anak yang lahir sebagai bukti pengakuan negara atas kelahirannya. Namun, tak jarang masyarakat abai dengan Akta Kelahiran dan baru membuatnya saat dewasa.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kelahiran bisa dibuat saat dewasa. Syaratnya, adanya saksi yang mengetahui peristiwa terjadinya kelahiran.
Lalu bagaimana saksi untuk membuat Akta Kelahiran lansia?
Saksi sudah tentu berusia lebih tua dari warga yang ingin dibuatkan Akta Kelahiran. Saksi biasanya anggota keluarga atau siapa saja yang mengonfirmasi peristiwa kelahiran.
Zudan mempersilakan warga konsultasi dengan Dukcapil setempat jika mendapat kendala.
Simak selengkapnya 'Tanya Dukcapil: Saksi untuk Membuat Akta Kelahiran Lansia'.