Tanya Dukcapil: Saksi untuk Membuat Akta Kelahiran Lansia
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kelahiran bisa dibuat saat dewasa. Syaratnya, adanya saksi yang mengetahui peristiwa terjadinya kelahiran.
Lalu bagaimana saksi untuk membuat Akta Kelahiran lansia?
Saksi sudah tentu berusia lebih tua dari warga yang ingin dibuatkan Akta Kelahiran. Saksi biasanya anggota keluarga atau siapa saja yang mengonfirmasi peristiwa kelahiran.
Zudan mempersilakan warga konsultasi dengan Dukcapil setempat jika mendapat kendala.
Simak selengkapnya 'Tanya Dukcapil: Saksi untuk Membuat Akta Kelahiran Lansia'.
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 13:02 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini