Tanya Dukcapil: Syarat Membuat KK Pengantin Baru

14 September 2021 10:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengantin yang baru menikah, diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru yang isinya menerangkan hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
ADVERTISEMENT
Artinya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Bagaimana syarat membuat KK pengantin baru? Ternyata sangat mudah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Dengan syarat itu, maka akan diterbitkan KK baru.
Simak penjelasan lengkapnya dalam 'Tanya Dukcapil: Syarat Membuat KK Pengantin Baru'.