Tanya Dukcapil: Syarat Pindah Penduduk dalam Satu Kabupaten

7 Desember 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Prosedur pindah penduduk menjadi masalah yang sering ditanyakan pembaca kumparan dalam Tanya Dukcapil. Baik pindah karena pekerjaan atau memang pindah domisili karena kondisi lain.
ADVERTISEMENT
Sebab, pindah penduduk berdampak pada perubahan alamat dalam e-KTP meski masih dalam satu kabupaten/kota. Lalu bagaimana syarat pindah penduduk dalam satu kabupaten atau kota?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan prosedurnya sangat mudah. Cukup datang ke kantor Dukcapil di kab/kota, atau kecamatan, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Tak perlu surat pengantar apa pun," ucap Zudan.
Nanti, Dukcapil menyodorkan form pindah yang harus diisi. Salah satunya menanyakan status rumah yang akan ditempati itu milik sendiri atau kontrak. Kalau kontrak maka perlu izin dari pemilik rumah.
"Kalau tidak boleh (tak diizinkan pemilik kontrakan), teman-teman tidak boleh tinggal di alamat itu (pakai alamat untuk e-KTP)," kata Zudan.
Untuk pindah penduduk antarkabupaten atau kota, syaratnya sama hanya membawa fotokopi KK di Dukcapil asal. Nanti akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan e-KTP serta KK untuk dibawa ke Dukcapil tujuan.
ADVERTISEMENT
Simak penjelasannya dalam Tanya Dukcapil: Syarat Pindah Penduduk dalam Satu Kabupaten.