Tanya Dukcapil: Tarif Akses NIK Rp 1.000 Bukan untuk Individu

26 April 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kebijakan Dukcapil Kemendagri yang akan menerapkan tarif sebesar Rp 1.000 untuk setiap akses NIK mengundang polemik. Benarkah masyarakat akan dikenakan tarif Rp 1.000 untuk akses NIK?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan kebijakan tarif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut tidak dikenakan bagi masyarakat umum. Sebab, masyarakat tidak punya hak untuk mengakses NIK.
"Tidak diperuntukkan bagi pribadi. Yang boleh mengakses NIK hanya badan hukum Indonesia," ucap Zudan.
Ada 5.010 badan hukum atau lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil dan diberi hak untuk mengakses NIK untuk proses verifikasi data. Misal perbankan, lembaga, hingga kementerian.
"Yang dapat mengakses ini dan yang kena PNBP hanya lembaga yang bersifat profit oriented," tegas Zudan.
Lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented yang akan dikenakan tarik Rp 1.000 antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas.
Sementara untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD, tetap gratis.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penerapan tarif 1.000 sekali akses NIK untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga sementara APBN terus turun.