Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya, Lima Seniornya Dituntut 9 Tahun Penjara

17 Mei 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan dan penganiayaan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan dan penganiayaan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Zidan Muhammad Faza (21), memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Kelima orang terdakwa, yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan dituntut sembilan tahun penjara. Kelimanya merupakan senior korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, terdakwa II Aris Riyanto, terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, terdakwa IV Budi Darmawan, dan Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun," ucap jaksa penuntut umum, Niam Firdaus, dalam amar tuntutannya di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/6).
Jaksa menegaskan, lima terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah cukup bukti untuk melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Suasana sidang tuntutan kasus tewasnya seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), Zidan Muhammad Faza (21). Foto: Intan Alliva/kumparan
Jaksa menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Selain, menganiaya korban hingga tewas, terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap 14 orang lainnya. Ke-14 orang itu terluka akibat tendangan dan pukulan yang dilayangkan kelima terdakwa.
"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan," ujar jaksa.
Mendengar tuntutan jaksa, kelima terdakwa yang mengikuti sidang secara online di Lapas Kedungpane pun menangis. Kuasa hukum terdakwa lantas mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (19/5) nanti.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) lalu, pukul 22.00 WIB. Di sana para junior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.
Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka.
ADVERTISEMENT