Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien COVID-19 di Jakarta

25 Maret 2020 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasien terinfeksi virus corona di Jakarta terus meningkat. Saat ini, jumlah pasien meninggal di Jakarta mencapai 34 orang.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI membuat SOP untuk penguburan jenazah yang positif virus corona. Melalui Surat Edaran No 55/SE/Tahun 2020 Dinas Kesehatan merinci tata cara pengurusan jenazah pasien positif.
Surat edaran Pemprov DKI Jakarta terkait pengurusan jenazah COVID-19. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dikutip dari surat edaran, petugas harus menjelaskan kondisi jenazah dan SOP yang harus dijalankan kepada keluarga korban. Sebab, pengurusan jenazah memiliki caranya masing-masing sesuai agama dan adat yang dianut.
Surat edaran Pemprov DKI Jakarta terkait pengurusan jenazah COVID-19. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Para petugas yang mengurus jenazah juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini untuk mengantisipasi adanya cairan yang mungkin keluar dari jenazah an berpotensi menjadi media penularan corona.
Surat edaran Pemprov DKI Jakarta terkait pengurusan jenazah COVID-19. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
"Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis), yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau google, masker bedah, celemek karet, dan sepatu kedap air," ujar Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dikutip dari Surat Edarannya, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
Jenazah yang telah dikafankan kemudian dibungkus dengan kantong kedap air. Kemudian kantong yang sudah ditutupkan disemprot pakai disinfektan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Setelahnya, kantong jenazah akan dimasukan ke dalam peti kayu. Peti kayu tersebut kemudian dibungkus kembali oleh plastik kedap air dan disemprot disinfektan sekali lagi.
Mayat pun dianjurkan untuk dikubur tak lebih dari 4 jam setelah proses persiapan jenazah telah selesai. Untuk kasus pasien dalam pengawasan (PDP) yang belum terkonfirmasi, juga akan melakukan prosesi pemakaman yang sama.
"Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.