Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi ASABRI

3 Agustus 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8) dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," sambung dia.
Teddy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti yang disita. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan yang harus ia bayar. Apabila hartanya tidak mencukupi, akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Teddy divonis 18 tahun penjara. Ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar.
Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Foto: PT Rimo Internasional Lestari
Hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Teddy. Hal yang memberatkan yakni:
ADVERTISEMENT
Adapun hal yang meringankan adalah:
Dalam vonis tersebut, Teddy dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Teddy terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy terbukti melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.
Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah ada 7 orang yang telah dijatuhi vonis.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dua di antara 9 orang tersebut yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kedua diduga menjadi otak utama dalam kasus korupsi ini.
Keduanya juga merupakan terpidana korupsi Jiwasraya dengan modus yang hampir mirip. Benny dan Heru dihukum penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Setelah kasus Jiwasraya, keduanya dijerat dalam kasus ASABRI. Heru Hidayat sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia dihukum pidana nihil karena ia sudah divonis maksimal seumur hidup penjara dalam kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia tetap wajib mengembalikan Rp 12,6 triliun. Kasus tersebut belum inkrah. Sementara Benny Tjokro belum menjalani sidang vonis dalam kasus ASABRI.