news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Teguh Belum Serahkan Surat Mundur dari DPRD Solo ke KPU: Prosesnya Lama

14 September 2020 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di kantor DPC PDIP Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7).  Foto: Mohammad Ayudha-ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di kantor DPC PDIP Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7). Foto: Mohammad Ayudha-ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, hanya Gibran Rakabiming Raka yang memenuhi syarat berkas administrasi sebagai syarat maju di Pilwalkot Solo. Sedangkan berkas pasangan Gibran, Teguh Prakosa dan pesaing mereka, Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dinyatakan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hasil rapat pleno KPU soal Pilwalkot Solo tersebut, Teguh Prakosa menyebut surat yang belum lengkap adalah surat keterangan tidak pailit dan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Solo 2019-2024. Surat tidak pailit sudah diserahkan hari ini. Sementara itu, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD ternyata lama.
"Saya sudah sampaikan ke KPU, waktu yang diberikan selama tiga hari tanggal 14-16 September untuk mengurus surat pengunduran diri sebagai anggota dewan tidak cukup," ujar Teguh Prakosa di Kamtor KPU Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9).
Merujuk aturan KPU RI, lanjut Teguh, surat pengunduran diri sebagai anggota dewan boleh diserahkan KPU paling lambat 30 hari sebelum pemilihan atau pemungutan suara.
Dengan demikian, KPU harus bisa memberikan waktu lebih karena prosesnya sangat lama.
Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Foto: Tim Bengawan News/kumparan
"Yang penting saya ketika mendaftar KPU pada 4 September lalu, mencantumkan surat kalau dokumen pengunduran diri sebagai anggota dewan masih dalam proses," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Ia memperkirakan surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait pengunduran diri sebagai anggota dewan akan turun setelah penetapan calon pada tanggal 23 September. SK tersebut sekaligus untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, cawali Bagyo Wahyono, mengungkapkan kekurangan tiga berkas, yakni surat SPT pajak tahunan, LHKPN, dan surat keterangan tidak menunggak pajak. Bagyo mengatakan berkas ini sudah diserahkan KPU setelah rapat pleno selesai sore tadi.
Demikian pasangannya FX Supardjo juga telah menyerahkan kekurangan dokumen tersebut pada KPU.
"Kami butuh waktu tiga hari untuk mengurus ketiga surat tersebut karena pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu tutup. Hari ini sudah saya urus semua dan langsung menyerahkannya pada ketua KPU," tandasnya.
ADVERTISEMENT