Teka-teki Pembunuhan Vina Cirebon usai Saksi Kunci Ngaku Beri Keterangan Palsu

24 Juli 2024 5:56 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers PERADI perkembangan kasus Vina Cirebon. Foto: Youtube/ DPN PERADI
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers PERADI perkembangan kasus Vina Cirebon. Foto: Youtube/ DPN PERADI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tewasnya Vina dan Eky, atau dikenal dengan "Vina Cirebon" memasuki babak baru. Saksi kunci kasus ini, Dede Riswanto muncul ke publik dan mengakui bahwa selama ini ia memberikan kesaksian palsu.
ADVERTISEMENT
Kesaksian dari Dede, membuat 7 orang tersangka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dipenjara seumur hidup. Seorang lagi, yakni Sakal Tata, yang didakwa 8 tahun penjara, namun bebas bersyarat setelah menjalani 3 tahun 8 bulan masa hukuman.
Pada Senin (22/7), Dede yang selama ini disebut sebagai saksi kunci muncul ke publik bersama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam konferensi pers Peradi, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, Dede menyampaikan bahwa selama ini ia memberikan keterangan palsu.
Berikut rangkumannya:
Dede Menyesal Beri Keterangan Palsu
Dede muncul di publik atas inisiatif sendiri, dan dorongan keluarga. Ia juga mengaku kemunculannya ke publik bukan anjuran dari Dedi Mulyadi, yang selama ini getol membicarakan kasus Vina ke publik.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya saya tegaskan intinya saya ke luar itu bukan dicari dengan pak Dedi, bukan ada yang di luar menyuruh saya, karena ini inisiatif saya sendiri merasa bersalah dan dukungan dari keluarga. Selebihnya nggak ada lagi," ujar Dede.
Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon'. Foto: Instagram/@rudianabison
Bersama Saksi Kunci Aep, Ketemu Iptu Rudiana Usai Eky dan Vina Tewas
Usai Eky dan Vina tewas, Agustus 2016 silam, Dede diajak Aep datang ke bagian Unit Tindak Pidana Narkoba Polres Cirebon. Di situ, ia bertemu dengan Rudiana, ayah dari Eky.
"Ya saya tanya pas sudah di dalem, Pak “Aep mau ngapain kesini?” (Dijawab) “buat jadi saksi anaknya Pak Rudiana,” katanya kepada Otto Hasibuan, Senin (22/7).
"Ya saya bilang ke pak Rudiana pada saat itu, “Pak buat dijadikan saksi apa?” “anak saya meninggal'' katanya. Nah, sedangkan saya nggak tahu kejadian itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Rudiana mengarahkan Dede untuk membuat keterangan palsu. Keterangan Dede, akhirnya dijadikan BAP untuk mengusut kasus ini.
"Sebenernya mah hati saya sebenernya nggak mau pak, kan saya sudah bilang juga pak saya tidak tau kejadian itu sama sekali dengan Aep sama pak Rudiana. Nah pada saat itu kan saya rakyat kecil, Pak, saya nggak ngerti hukum. Sekolah pun hanya SMP, saya merasa takut ketika sudah di dalam pak, saya bisa apa di situ (kantor polisi), Pak?," ujar Dede.
Tak Pernah Hadir di Persidangan, Keterangan Dede Dibacakan Jaksa
Sebagai saksi, Dede tak pernah hadir di persidangan. Ia memang disumpah penyidik, namun kesaksiannya hanya dibacakan oleh Jaksa.
Sebetulnya, dalam keterangan itu, Dede tak mengetahui adanya dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pemerkosaan secara langsung. Tapi, pada Sabtu 27 Agustus 2016 pukul 21.30 WIB ia melihat motor merk Yamaha XEON warna biru telor asin.
ADVERTISEMENT
Motor tersebut dikendarai seorang laki-laki dengan menggunakan helm warna putih dan memakai jaket Biru tua, biru muda putih. Jaket tersebut bertuliskan XTC yang berboncengan dengan seorang perempuan yang mengenakan baju gelap dan rok pendek.
Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang sedang nongkrong di depan SMPN 11 samping Showroom Mobil di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Akan tetapi kedua orang yang dilempari tersebut tetap memacu kendaraannya. Selanjutnya melihat empat orang laki-laki dengan dengan mengendarai empat unit kendaraan roda dua mengejar satu unit kendaraan roda merk Yamaha Xeon warna biru telur asin," demikian keterangan Dede yang dibacakan di sidang.
Kendaraan roda dua yang mengejar itu memepet motor yang dikendarai Eky dan ditumpangi Vina dari arah kanan dan kiri. Sedangkan, dua kendaraan roda dua lainnya berada di belakang membuntuti.
ADVERTISEMENT
"Salah satu orang yang memepet korban dari arah sebelah kiri yang membawa balok bambu memukulkan ke arah pengendara satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Xeon warna biru telur asin akan tetapi pengendara yang dikejar tetap memacu kendaraannya ke arah sumber dan masih dikejar oleh empat orang tersebut," lanjut keterangan Dede itu.
Tak seberapa lama, Dede ini pulang ke rumah.
Dalam keterangan itu, Dede menjelaskan ada beberapa motor yang mengejar Eky dan Vina.
Dede ini menjelaskan, banyak orang dan kendaraan roda dua yang nongkrong di tempat tersebut dikarenakan tempat tongkrongan anak-anak geng Motor Moonraker Cirebon. Anak geng tersebut nongkrong di depan SMPN 11 samping showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kemudian, terhadap Dede itu, diberikan delapan orang foto saksi. Dede diminta untuk mengenalinya. Ia juga diperlihatkan beberapa barang bukti.
Pada keterangan yang dibacakan dalam sidang, Dede mengenali lima pelaku, dan membenarkan bahwa pelaku sering nongkrong di tempat itu setiap malam minggu.
"Bahwa benar Saksi sering melihat para pelaku tersebut sering nongkrong di tempat tersebut apalagi setiap malam minggu para pelaku selaku nongkrong di tempat tersebut; Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Para Terdakwa memberikan pendapat Para Terdakwa keberatan dan tidak tahu," pungkas keterangan itu.
Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan
Dede Minta Perlindungan LPSK
Usai tampil di publik, Dede minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterangan palsunya dinilai jadi petunjuk kuat untuk mengungkap tabir sesungguhnya kematian Vina dan Eky.
ADVERTISEMENT
"Dia saksi yang memiliki peran yang sangat penting untuk membuka tabir kasus saat ini, maka pencegahan dari berbagai kemungkinan kan harus dilakukan sejak dini, karena ini menyangkut keselamatan, bukan hanya keselamatan Dede," kata Mantan Anggota DPR RI dan Politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, yang turut serta mendampingi Dede di LPSK, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).
Tak hanya Dede yang meminta perlindungan ke LPSK, enam terpidana lain yang mendekam di penjara juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Kuasa Hukum dari Enam Terpidana, Jutek Bongso, mengatakan enam terpidana kasus Vina dan Eky serta Dede perlu diberi perlindungan agar berani bersuara.
Enam terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
ADVERTISEMENT
Perlindungan LPSK diharapkan menjamin keselamatan dari para tersangka ini untuk lebih berani bersuara, dan membuka kasus seterangnya.
Marliana, kakak Vina saat ditemui di rumahnya di Cirebon, Selasa (23/7/2024). Foto: kumparan
Keluarga Vina Cirebon Kaget Dede Beri Kesaksian Palsu
Kakak Vina, Marliana, kaget mendengar bahwa selama ini Dede memberi keterangan palsu. Ia baru mengetahui hal itu.
"Saya sendiri jujur kaget mendengar pernyataan dia (Dede) di (tayangan Youtube) Kanal Dedi Mulyadi (KDM) bahwa dia disuruh begini, suruh begitu. Jelas kaget sih," kata Marliana saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/7).
Marliana tak pernah bertemu Dede. Ia juga tak bisa mengikuti persidangan secara langsung, karena sidang digelar tertutup. Marliana masih berharap, agar pelaku asli ditemukan dan diungkap secara terang benderang.
"Harapannya tetap ingin kasus ini cepat terungkap, cepat terang-benderang, cepat ketemu pelaku yang sesungguhnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina di Penjara
Dede betul-betul menyesal telah membuat 7 orang mendekam di penjara karena keterangan palsu nya. Sebagai bentuk penyesalan, ia siap menggantikan mereka.
"Ditanyakan oleh Prof. Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau Anda sampai pengakuan jujur Anda, ini Anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'," kata Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).
Konferensi pers Perhakhi sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus Vina di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Selama bertahun-tahun, Dede menyimpan penyesalan dan merasa berdosa. Sebab, telah membuat tujuh orang dipenjara. Baru kali ini, Dede akhirnya berani untuk bersuara menyuarakan hal yang sebenarnya.
"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Gelar Perkara Awal Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan terhadap dua orang saksi kasus 'Vina Cirebon' yakni Aep dan Dede, yang diduga memberikan keterangan palsu. Polisi bakal melakukan gelar perkara awal terkait kasus itu.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (23/7).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Gelar perkara awal dilakukan untuk mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan oleh pelapor. Setelah itu, polisi bakal melakukan rangkaian pendalaman untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
ADVERTISEMENT
"Penyidik harus membuktikan dan itu kita harus taat kepada KUHAP, Pasal 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Pengacara Iptu Rudiana Somasi Dede, Lingga Akbar hingga Dedi Mulyadi
Iptu Rudiana, kini muncul ke hadapan publik. Dia bahkan sudah menunjuk sejumlah pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) untuk menjawab semua tudingan yang dialamatkan padanya.
Ia melalui Perhakhi mensomasi Dedi Mulyadi, Dede hingga Lingga Akbar. Mereka dianggap telah menggiring opini netizen untuk menyudutkan Iptu Rudiana.
ADVERTISEMENT
“Kami peringatkan kepada saudara Dede, saudara Dedi Mulyadi dan saudara Liga Akbar segera meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana karena Saudara diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta melakukan penyebaran berita bohong,” ujar Pitra.
Dedi Mulyadi menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dedy Mulyadi Tanggapi Iptu Rudiana: Harusnya Bahagia Atas Petunjuk Dede, Bukan Somasi
Politikus Gerindra Dedi Mulyadi merespons somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana terhadap dirinya dalam kasus Vina Cirebon. Ia menilai seharusnya Rudiana ikut berbahagia ada petunjuk baru dalam kasus itu.
"Pak Rudiana seharusnya sekarang bahagia, kenapa? Karena Pak Rudiana mendapatkan petunjuk baru untuk mencari siapa pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh anaknya dan Vina," kata Dedi di Mabes Polri pada Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Dedi lalu mengimbau agar Iptu Rudiana mencabut somasinya. Menurutnya, saat ini yang penting adalah terungkapnya siapa pelaku pembunuhan tersebut.
"Jadi tidak perlu lagi ada satu orang mensomasi yang lain, yang lain mensomasi yang lain, yang kita cari ini adalah siapa pelaku pembunuh Eky dan Vina," ujarnya.