Temuan Baru PPATK soal ACT: 50% dari Rp 1,7 Triliun Digunakan Pribadi

5 Agustus 2022 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
PPATK membeberkan transaksi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang nilainya tercatat hingga Rp 1,7 triliun. Diduga sebagian uang itu justru kemudian mengalir ke sejumlah entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.
ADVERTISEMENT
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di kantor Kementerian Sosial, Kamis (4/8).
Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu. Ia hanya menyebut bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.
Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.
PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir PPATK. Koperasi itu disebut-sebut turut menerima dana Rp 10 miliar dari ACT.
ADVERTISEMENT
“Sudah kami blokir. Sudah diblokir,” kata Kepala PPATK Ivan.
Salah satu dana yang masuk ke ACT ialah senilai Rp 138 miliar yang merupakan bantuan Boeing untuk para korban pesawat jatuh.
Namun hanya Rp 104 miliar yang disalurkan. Sisanya diduga diselewengkan. Salah satunya diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
176 Yayasan Lain yang Diduga Selewengkan Dana Seperti ACT
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Terungkap, ada 176 yayasan lain yang diduga melakukan penyelewengan dana seperti ACT. Ini hasil penelusuran PPATK.
ADVERTISEMENT
"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kemudian kami serahkan kepada Beliau [Menteri Sosial, Tri Rismaharini] untuk diperdalam selain yang terkait dengan kasus yang sedang marak sekarang yang ditangani oleh teman-teman Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan.
Ivan mengatakan, data entitas tersebut sudah disampaikan ke Kemensos untuk didalami. Hal itu ditindaklanjuti oleh Kemensos yang menawarkan pembentukan satuan tugas (satgas) mengecek entitas-entitas yayasan itu.
"Jadi nanti akan segera kita bentuk Satgas bersama antara Kemensos dengan PPATK terkait bagaimana Yayasan PUB dan segala macam ini bisa dikelola dengan benar, diawasi dengan benar, secara prudent, kemudian memiliki akuntabilitas sehingga masyarakat terlindungi. Tidak lagi terjadi kasus yang seperti kita baca selama ini yang sudah ditangani oleh kepolisian," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kemensos-PPATK Bentuk Satgas Pantau Yayasan
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuat Satgas Bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau Yayasan atau lembaga-lembaga pengelola dana publik untuk kepentingan sosial.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah pernah berjanji untuk menggandeng PPATK untuk memantau aliran dana sosial: Bantuan Sosial (Bansos). Termasuk juga soal pengelolaan dana oleh Yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.
“Saya saat itu pernah statement ke teman-teman media bahwa kami juga akan menggandeng PPATK. Dan alhamdulillah kemudian Kepala PPATK, ini kemudian mendengar perkataan saya dan kemudian Beliaunya hari ini itu selain kami silaturahmi, kami punya kesepakatan, kami akan membuat Satgas bersama,” kata Risma kepada wartawan usai bertemu jajaran PPATK di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
Satgas tersebut dibentuk sebelum ada MoU secara resmi. Sebab, lanjut dia, MoU menyita waktu lama. Harus melengkapi administrasi-administrasi, padahal pemantauan aliran Yayasan sosial ini sudah genting.
“Seperti dulu yang saya janjikan ke teman-teman, nanti ada tim kita dengan timnya PPATK yang akan bekerja sama sebelum MoU. Karena kan MoU itu, kan, biasanya ada administrasi-administrasi, form kata-kata dan sebagainya itu, kan, lama,” kata Risma.