Temui Dewas, Tim Hukum PDIP Minta Petugas KPK yang ke DPP Diperiksa

16 Januari 2020 20:09 WIB
Kuasa hukum PDIP sambangi kantor dewan pengawas di Gedung ACLC KPK.  Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PDIP sambangi kantor dewan pengawas di Gedung ACLC KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum PDIP berhasil menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC. Tim hukum PDIP yang terdiri dari I Wayan Sudirta dan Teguh Samudra menemui anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Pertemuan itu digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan itu, Sudirta menyampaikan sejumlah poin kepada media. Sudirta mengatakan tim hukum menyerahkan surat berisi sejumlah poin terkait kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret PDIP.
"Akhirnya kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin," kata Sudirta di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Poin pertama, kata Sudirta, mengenai perbedaan proses penyelidikan dan penyidikan. Ia bertanya apakah tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada Kamis (9/1) hendak menggeledah atau tidak.
I Wayan Sudirta. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Sudirta menyatakan penggeledahan merupakan upaya paksa sudah masuk tahap penyidikan, sehingga harus dibekali surat izin dari Dewas KPK. Sedangkan saat tim KPK berada di DPP PDIP, belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga saat itu kasus masih tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019," kata Sudirta.
Untuk itu, Sudirta meminta Dewas memeriksa petugas KPK yang datang ke DPP PDIP saat itu. Ia meminta Dewas mengonfirmasi apakah petugas KPK saat itu membawa surat tugas atau tidak serta apakah melanggar aturan atau tidak.
"Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang 3 mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu?" kata Sudirta.
Poin kedua, Sudirta mempertanyakan adanya kebocoran informasi penyelidikan kasus ini kepada kepada publik. Ia juga meminta Dewas KPK mengusut hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kok bisa bocor? gimana bisa bocor? siapa yang membocorkannya? dan kebocoran ini kan bukan yang pertama. Sampai menimbulkan informasi bahwa si anu bersembunyi di PTIK, kemudian si anu menyusul," kata dia.
"Dari mana bisa ngarang seperti itu? kalau anda lihat medianya kan kelihatan itu siapa, kan oknum. Nyatanya kan Harun Masiku masih di Singapura kok dibilang ke PTIK," sambungnya.
Ketua KPU Arief Budiman, dan tim PDIP I Wayan Sudirta, Teguh Samudera di kantor KPU Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Teguh kemudian menjelaskan beberapa poin lainnya. Teguh mengatakan poin selanjutnya yang disampaikan kepada Dewas mengenai framing adanya penggeledahan di DPP PDIP dan berhasil mengambil barang bukti. Padahal, penyelidik saat itu tertahan oleh petugas keamanan.
Selanjutnya, kata Teguh, framing mengenai berita satu kontainer putih diangkut dari DPP PDIP. Lalu adanya informasi rahasia yang bocor ke media dan di-framing untuk menghancurkan PDIP.
ADVERTISEMENT
Kemudian mengenai sprinlidik yang ditandatangani Agus Rahardjo selaku Ketua KPK pada 20 Desember. Padahal menurut Teguh, saat itu merupakan hari serah terima jabatan dari Agus Rahardjo dkk ke Firli Bahuri cs.
Teguh juga menyinggung 3 Komisioner KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif yang sudah menyerahkan mandat namun masih bertugas hingga akhir.
"Kita mohonkan kepada Dewas untuk melakukan pemeriksaan siapa pun juga. Ini semuanya demi KPK yang kita banggakan untuk menjaga dan memberantas tindak pidana korupsi di Republik ini," ucapnya.