Temui Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu Turunkan Syarat Usia Panwaslu

22 September 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Komisioner Bawaslu baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan,  Jakarta. Foto: Fahrian S/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Komisioner Bawaslu baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Fahrian S/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Bawaslu RI hari ini menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta. Kedatangan Bawaslu pertama kali sejak menjabat untuk membahas sejumlah hal dengan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan salah satu perbincangan dengan Presiden Jokowi adalah revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Kami sampaikan mengenai revisi UU pemilu. Kami juga mengusulkan Panwas ad hoc diturunkan usianya jadi 17 atau 18 tahun,” kata Bagja seusai pertemuan, Kamis (22/9)
Sebab, kata Bagja, Indonesia bukan hanya Jakarta yang punya SDM untuk menjadi Panwas. Jokowi pun mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen terhadap Pengawas Ad hoc terutama di Kabupaten/kota.
“Di daerah kepulauan, perbatasan dan lain-lain. Dan kami mohon pendidikannya diturunkan juga jadi SMP bukan SMA. SMP kan pasti sudah bisa baca tulis, bisa menambah mengurangi, mengkali, itu kan kemampuan dasar yang dibutuhkan teman teman pengawas di tingkat ad hoc di TPS,” beber Bagja.
ADVERTISEMENT
“Kalau itu terpenuhi kita tak makan kesulitan lagi merekrut Panwas TPS,” imbuh Bagja lagi.
Lebih lanjut, Bagja menyebut pesan Jokowi kepada mereka, penegakan hukum yang tegas. Jokowi meminta Bawaslu tidak melihat siapa saja yang penting penyelenggaraan pemilu lebih baik lagi ke depan.
“Dan kami pemerintah Bawaslu mempunyai pandangan yang sama mengenai politisasi sara hoaks dan juga black campaign yang harus diturunkan ke depan agar tidak terjadi polarisasi,” tegas Bagja.