Temui Ma'ruf, KPI Minta Dukungan RUU Penyiaran Segera Disahkan

18 Februari 2020 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (tengah) usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Dok. KPI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (tengah) usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Dok. KPI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk mengundang pada Hari Penyiaran Nasional dan membahas RUU Penyiaran. Ketua KPI Agung Suprio berharap agar RUU Penyiaran dapat segera disahkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
"KPI berharap semua pihak itu komitmen terhadap RUU Penyiaran. Pihak-pihak itu pertama adalah pemerintah, dalam hal ini Kominfo. Kedua adalah lembaga penyiaran, yang ketiga adalah KPI," kata Agung di Kantor Wapres Ma'ruf Amin, Jakarta, Selasa (18/2).
Agung berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU telah memiliki titik temu terkait sejumlah hal yang menjadi pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Di antaranya mengenai proses migrasi dari penyiaran analog ke penyiaran digital.
"Terkait misalnya proses analog switch-off, proses migrasi dari penyiaran analog ke penyiaran digital. Dan kalau kami berdiskusi dengan beberapa pihak tadi, tampaknya sudah mencapai secara garis besar kata sepakat. Intinya kalau semua sudah sepakat, RUU akan dapat segera disahkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyerahkan seluruh proses pembahasan kepada DPR dan pemerintah. Agung yakin DPR telah berdiskusi dengan pemerintah dan meminta pendapat kepada sejumlah pihak, termasuk lembaga penyiaran, agar RUU tersebut dapat segera disahkan.
"Tinggal bagaimana ada semacam, bukan kompensasi, tapi bagi lembaga-lembaga penyiaran untuk switching agar ketika migrasi mereka diterima, diakomodasi kepentingannya.
"Terutama kepada Kominfo bagaimana proses migrasi itu dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang terlibat di industri penyiaran," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019. Namun hingga saat ini pembahasannya belum selesai di DPR.
Dalam RUU Penyiaran, diatur mengenai standar program siaran, isi siaran, hingga penyiaran dengan teknologi digital yang sedang didorong oleh KPI. UU itu juga mengatur penyiaran dengan tekonologi digital harus dilakukan secara bertahap dan pemerintah harus memastikan seluruh pemilik siaran analog telah siap menerima siaran digital.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam pelaksanaannya, dijelaskan harus ada lembaga berbentuk badan hukum yang akan membawahi penyiaran dengan teknologi digital, dan pelaksanaan penyiaran akan dikenakan biaya tarif/sewa saluran.