Ilustrasi DM - Direct Message

Terancam Dilaporkan karena Menghina Seseorang di DM Medsos, Harus Bagaimana?

7 Mei 2021 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Saat ini, hampir setiap orang pasti mempunyai akun dalam sebuah media sosial (medsos). Mempunyai akun medsos diharapkan turut disertai dengan perilaku bijak dalam menggunakannya.
ADVERTISEMENT
Sebab bila tidak berhati-hati, medsos bisa justru mendatangkan masalah. Misalnya seperti contoh kasus di bawah ini:
Saya menjelek-jelekkan seseorang melalui direct message yang private di media sosial karena merasa kesal atas perlakuannya terhadap teman saya. Namun, ada orang lain yang membuka akun teman saya, lalu men-screenshot percakapan kami, kemudian mengirimkannya ke orang yang kami jelek-jelekkan tersebut.
Saat ini saya diancam akan dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik olehnya, apakah benar saya dapat dilaporkan atas kasus itu? Bagaimana solusinya?
Ilustrasi Direct Message. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum., pengacara yang tergabung dalam Justika yang juga Managing Partners Firma Hukum Alfred Nobel SH & Partners:
Saya turut berduka atas kejadian yang menimpa Saudara. Kejadian Saudara seharusnya tidak perlu menjadi polemik andaikata teman Saudara bisa menjaga kerahasiaan akses menuju ranah privasinya dalam hal ini menyangkut media sosial yang semestinya hanya diketahui sendiri oleh teman Saudara.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam hal ini Saudara tidak menjelaskan apakah teman Saudara secara sengaja memberikan akses media sosialnya ke pihak lain atau tidak.
Kejadian yang menimpa Saudara dalam hal ini saya coba kaitkan dengan kategori data pribadi secara elektronik.
Data pribadi menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016) adalah “data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Untuk membuat kategori data pribadi itu dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya telah diatur di dalam Pasal 26 ayat 1 ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Shutter Stock
Dari penjelasan di atas jika dikaitkan dengan kasus Saudara dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa teman Saudara harus membuat kategori akses media sosialnya adalah merupakan data pribadi yang sangat privasi sehingga orang lain tidak diperbolehkan mengetahuinya;
Bahwa jika teman Saudara memberikan izin kepada pihak lain untuk mengakses media sosialnya sehingga mempunyai kontrol penuh atas isi yang terkandung di dalam media sosial tersebut, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian data pribadi.
Apabila perbuatan pihak lain yang berhasil mengakses akun media sosial teman Saudara menimbulkan dampak kerugian bagi Saudara bukan atas kehendak Saudara dan teman Saudara, maka dapat diajukan upaya hukum berupa upaya hukum Perdata dan upaya hukum Pidana sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Upaya Hukum Perdata dengan mengajukan gugatan perdata ganti rugi dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata sepanjang mempunyai bukti dugaan adanya kesengajaan tanpa sepengetahuan Saudara dan teman saudara pihak lain tersebut sengaja melakukan perbuatan mencemarkan nama baik. Adapun isi ketentuan dari Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Upaya Hukum Pidana dengan mengajukan laporan pidana kepada pihak kepolisian dengan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Untuk ancaman pidananya, dijelaskan di dalam Pasal 45 UU ITE yang mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut keberlakuannya merujuk pada pasal 310 ayat (1) KUHP yang intinya menjelaskan bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana.”
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa “tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaporan pidana dapat dilakukan jika mempunyai bukti dugaan adanya kesengajaan tanpa sepengetahuan Saudara dan teman Saudara pihak lain tersebut sengaja melakukan perbuatan mencemarkan nama baik terhadap Saudara.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten