Terancam, Kamrussamad Intervensi Sengketa Caleg Gerindra di PN Jaksel

17 Juli 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg Pemilu 2019  Foto: Basith/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Pemilu 2019 Foto: Basith/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg terpilih dari Partai Gerindra dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad, mengajukan diri mengintervensi sengketa hasil Pileg 2019 yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sengketa itu diajukan 9 caleg Gerindra yang gagal di Pileg 2019. Sebelumya ada 14 caleg yang menggugat, namun mereka menarik diri, termasuk Rahayu Saraswati. Kamrussamad adalah caleg yang berhasil mengalahkan Rahayu di Dapil DKI III.
Melalui kuasa hukumnya. Dedi Agung Wardana, Kamrussamad menyatakan terpanggil dalam sengketa ini. Ia merasa sangat terganggu dengan adanya gugatan di PN Jaksel.
"Kami ini adalah kuasa hukum dari pihak yang berkepentingan. Klien kami ini terpanggil untuk menjaga harkat, marwah, dan martabat Partai Gerindra terutama itu Dewan Pembina yaitu Bapak Prabowo Subianto," kata Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
"Klien kami ini dengan adanya gugatan ini merasa terganggu kenapa? Karena ada kepentingan hukum yang dirugikan gitu makanya kami mengajukan sebagai pemohon intervensi voeging (pihak ketiga)," ucap Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan gugatan ini sarat dengan kepentingan. Sebab, dalam permohonannya para caleg Gerinda yang gagal, meminta agar penetapan calon terpilih diserahkan kepada DPP bukan berdasarkan aturan Pemilu.
"Klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi, tetapi ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara. Klien kami merasa dirugikan karena klien kami ini mendapat amanah dari rakyat itu paling tinggi suaranya, mereka ini mencoba menggunakan tangan pengadilan agar mereka ditetapkan menang padahal suaranya dibawah suara klien kami," jelas Dedi.
Sebelumnya, Rahayu menarik gugatan di PN Jaksel karena mengaku tidak mengetahui gugatan tersebut. Ia menegaskan telah mencabut gugatan itu sejak 15 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Saya baru tahu setelah isu mencuat," kata Rahayu.
Selain itu, Rahayu mengatakan dirinya hanya mempunyai satu gugatan berkaitan dengan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin mampu memenangkan sengketa di MK.
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," tutur Rahayu.