Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, OTG Corona: Probable hingga Suspek

14 Juli 2020 9:56 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkes Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait corona. Antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7).
Terkait hal ini tertuang dalam bab III yang berisi Surveillans Epidemiologi, poin definisi operasional.
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," bunyi KMK tersebut.
Di KMK itu dijelaskan masing-masing definisi dari istilah baru itu. Mereka bisa dikategorikan suspek dengan memenuhi dua kriteria berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, istilah probable, yang sebelumnya pernah disinggung Tim Pakar Gugus Tugas Dewi Nur Aisyah.
Probable adalah suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19.
"Namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR)," kata Dewi Nur Aisyah beberapa waktu lalu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Sementara kasus konfirmasi, sepertinya memiliki pengertian lebih umum. Yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Selengkapnya soal istilah-istilah tersebut, ada di bawah ini:
Istilah ODP, PDP, dan OTG masih dipakai oleh Ketua Gugus Tugas Letjen TNI Doni Monardo pada Senin (13/7). Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta hingga Jawa Timur juga masih menggunakan istilah yang sudah umum ini.
ADVERTISEMENT
Jubir pemerintah untuk kasus corona, Achmad Yurianto, juga menggunakan istilah itu pada Senin kemarin. Yurianto mengumumkan masih ada 33.504 ODP dan 13.439 PDP.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.