Terawan hingga Tito Serukan Penanganan Limbah Medis yang Cepat, Tepat, Akurat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerukan semua pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai persyaratan.
"Mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan, agar mencegah penyebaran COVID-19 dan penyakit menular lainnya, dan dampak bahan-bahan berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan," ucap Terawan, Jumat (13/11), secara virtual.
Selain itu, Terawan meminta semua fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengelolaan limbah medis.
Ia juga mengimbau semua stakeholder termasuk swasta dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah secara berkesinambungan.
"Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota agar berupaya mengembangkan pengelolaan limbah medis sesuai kemampuan, kearifan lokal dan kondisi daerah dengan kewenangan masing-masing agar dapat mengakselerasi penanganan limbah medis yang lebih efektif dan efisien," jelas Terawan.
ADVERTISEMENT
"Pengelolaan limbah medis yang cepat, dekat, tepat, dan akurat dapat melindungi manusia dan lingkungan dari bahaya penyakit dan pencemaran," lanjut dia.
Diatur UU Lingkungan
Dalam acara serupa, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pengelolaan limbah medis faskes atau yang masuk juga limbah B3 sudah diatur lewat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Menteri LHK nomor P.56/2015.
"Jadi jangan sampai ada limbah-limbah yang berbahaya dari fasilitas kesehatan langsung dibuang begitu saja ke lingkungan, ke sungai, ke kolam air, dan lainnya tanpa melalui pengelolaan agar aman terlebih dahulu. Buat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya, berikut sanksi-sanksinya. Bahkan kalau perlu dukungan penganggaran sesuai ruang fiskal masing-masing," jelas Tito.
ADVERTISEMENT
Tito sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh gubernur untuk meningkatkan kinerja pengelolaan limbah medis dan limbah B3. Termasuk di fasilitas karantina penderita COVID-19. Pemda telah diminta untuk membuat unit pelaksana teknis dalam pengelolan limbah medis.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta praktik pengelolaan limbah medis dilakukan dengan berorientasi kelestarian lingkungan hidup.
Dengan praktik inilah ia berharap tercipta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan mempercepat reformasi sistem kesehatan nasional.
"Mari pastikan desain perencanaan pembangunan nasional dan daerah termasuk perencanaan investasi untuk mempraktikkan tata kelola pengelolaan limbah medis yang baik dan bersih. Termasuk memprioritaskan ketersediaan sarana prasarana dan peralatan sesuai standar," ucap Suharso.
Seruan serupa juga diserukan oleh menteri lainnya, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT