Terawan Terbitkan Edaran soal Telemedicine, Apa Isinya?

1 Mei 2020 13:00 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan memakai masker saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terima alat kesehatan dari China.  Foto: Dok. TNI AU
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan memakai masker saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terima alat kesehatan dari China. Foto: Dok. TNI AU
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona, maka perlu membatasi pelayanan kesehatan secara tatap muka. Artinya pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui telemedicine.
ADVERTISEMENT
Menkes Terawan Agus Putranto telah membuat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 29 April 2020. Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui telemedicine.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) di seluruh Indonesia.
“Dokter yang memberi pelayanan telemedicine kepada pasien bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikannya, termasuk menjamin keamanan data pasien yang mengakses pelayanan telemedicine,” kata dr. Terawan seperti yang tertulis di website Kemenkes, Kamis (30/4).
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto saat konferensi pers, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien.
ADVERTISEMENT
Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Nantinya hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter. Dokumen tersebut harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kewenangan dokter dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi Anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang atau hasil pemeriksaan fisik tertentu," ungkap dia.
Lalu dokter juga melayani penegakan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat atau alat kesehatan, dan penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.