Terawan Ubah Aturan soal Klaim Pengobatan COVID-19

24 Juli 2020 9:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menkes Terawan Agus Putranto merevisi aturan soal klaim rumah sakit atas penanganan pasien COVID-19. Hal ini terkait dengan perubahan istilah terkait corona yang juga telah diubah Terawan.
ADVERTISEMENT
Terawan menuangkan perubahan aturan soal klaim RS dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020," kata Terawan dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Pada KMK yang baru, kata dia, dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat. Yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi COVID-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.
ADVERTISEMENT
"Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan," ungkap dia.
"Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu," sambungnya.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:
1. Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
ADVERTISEMENT
b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Tenaga medis, relawan dan pasien yang terinfeksi virus corona mengikuti senam pagi di Rumah Singgah Karantina, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/5). Foto: REUTERS/WIlly Kurniawan
2. Kriteria pasien rawat inap
a. Pasien suspek dengan usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.
ADVERTISEMENT
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. 3. Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.
4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan COVID-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu. Dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (COVID-19), termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
"Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, juga pemakaian ventilator," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Lalu terkait pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, dan ambulans rujukan. Termasuk pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.