Terbakar Cemburu, Pria di Bandung Barat Aniaya Istri hingga Tewas

22 September 2021 10:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria di Bandung Barat, yang melakukan aksi kekerasan kepada istrinya, hingga tewas, diamankan polisi, di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria di Bandung Barat, yang melakukan aksi kekerasan kepada istrinya, hingga tewas, diamankan polisi, di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Cecep Dadan (37) diamankan polisi lantaran melakukan aksi kekerasan kepada istrinya, Nani Sudiani, hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 September lalu pukul 20.00 WIB di Desa Padaasih, Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
"Suami bernama Cecep berumur 37 tahun melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istri sahnya di rumahnya di daerah Padaasih, Kabupaten Bandung Barat," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9).
Yohannes menjelaskan, aksi kekerasan itu dilakukan pelaku lantaran cemburu atas pengakuan korban yang pergi dengan pria lain.
Korban dianiaya menggunakan tangan dan kaki, juga dengan besi sepanjang 45 sentimeter yang dihantamkan ke sejumlah bagian tubuh korban.
Barang bukti dari pria yang melakukan aksi kekerasan kepada istrinya, hingga tewas, diamankan polisi, di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Pada malam itu Cecep suami korban tersulut emosi karena cemburu karena istrinya jalan atau pergi dengan lelaki lain," jelas dia.
Setelah memukul dan menendanginya, pelaku menyundut bagian paha korban dengan menggunakan rokok. Aksi penganiayaan itu dilakukan hingga larut malam. Pasca kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
"Menutup penganiayaan dengan menyundut rokok," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam pidana maksimal selama 15 tahun.